KPU Tetapkan 10 Parpol Duduki Kursi DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menetapkan 10 Partai Politik (Parpol) masuk sebagai pemenang Pemilu legislatif tahun 2019 yang akan menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo periode 5 tahun kedepan. Parpol itu antara lain PDIP memperoleh 10 kursi, Golkar 8 kursi, Demokrat 6 kursi, PKB 5 kursi, Gerindra 5 kursi, Nasdem 5 kursi, PPP 2 kursi, PKS 2 kursi, PAN 1 kursi, dan Hanura memperoleh 1 kursi.
Penetapan itu disampaikan Ketua KPU Purworejo Drs Dulrohim pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pemilu 2019, yang dipusatkan di Hotel Sanjaya, Sabtu (10/8). Turut menyaksikan Sekda Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon, unsur Forkopimda, Bawaslu, Ketua Parpol, dan dinas instansi terkait.
Dulrohim mengatakan, jumlah peserta Pemilu semuanya 16 Parpol yang tidak memperoleh kursi ada 6 parpol. Antara lain PSI, Perindo, PKPI, Garuda, Berkarya, dan PBB. Dari 45 kursi DPRD yang ada, 25 kursi direbut oleh wajah-wajah baru calon anggota dewan. Sedangkan anggota dewan periode lalu yang berhasil bertahan hanya ada 20 orang.
“Hasil ini akan kami serahkan kepada Bupati Purworejo yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah. Tugas kami selesai sampai dengan rapat pleno ini, yang merupakan tahapan terakhir dari pemilu 2019. Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak yang membantu kami sehingga semua berjalan lancar tanpa halangan apapun. Kami juga mohon maaf jika dalam melayani banyak kesalahan,” ujarnya.
Dalam pleno tersebut, KPU juga mencoret 2 calon legislatif terpilih karena tersandung kasus hukum. Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemilu, maka kedua Caleg dinyatakan sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat dan dibatalkan keikutsertaannya dalam pemeringkatan suara sah. “Nama kedua caleg itu kemudian digantikan oleh caleg lain yang menduduki peringkat dua dalam perolehan suara atau persis di bawah caleg yang bersangkutan,” jelas Dulrohim.