Kades Dituntut Akuntabel dan Transparan Kelola Dana Desa
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Workshop Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan sistem keuangan desa (Siskeudes) versi 2.0 dengan peserta seluruh Kepala Desa dan Pokja Siskeudes di Kabupaten Purworejo bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo, Rabu (20/11/19).
Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, Kepala Perwakilan BPKP DIY Slamet Tulus W, Wakil Ketua II Komite IV DPD RI Casytha A Kathmandanu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Ardani, Forkominda dan Kepala Perangkat Daerah.
Kepala Perwakilan BPKP DIY Slamet Tulus W menyampaikan dengan Siskeudes 2.0 ini pengelolaan bantuan keuangan untuk desa bakal lebih akuntabel dan transparan, dimana semua bukti transaksi memakai format baku.
“Semoga dengan sistem ini bisa memudahkan pengelola bantuan keuangan desa,” kata Slamet.
Sistem akuntansi itu membantu pencatatan semua transaksi dan menghindari pengguna anggaran salah dalam membukukannya.
Ia tak menampik kesalahan dalam mengelola sistem dapat berimplikasi jeratan hukum bagi pengguna bantuan keuangan pemerintah. Namun dengan adanya versi terkini, operasional sudah dibuat mudah dan juga cepat dipelajari.
Sementara Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan bahwa Kepala Desa memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukan, baik kepada masyarakat maupun lembaga yang berwenang memeriksa penggunaan keuangan negara.
"Sehingga penggunaan anggaran tersebut harus transparan, akuntabel dan hasilnya benar-benar bermanfaat sesuai peruntukannya", ujar Wabup.
Wabup juga berharap dengan Siskeudes versi 2.0, diharapkan lebih bisa berfungsi sebagai alat bantu bekerja, untuk memudahkan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang cukup berat, karena sudah setara dengan pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain Wabup berharap, para kepala desa harus lebih bersikap hati-hati, tertib, disiplin, dan transparan, agar pelaksanaan kegiatan sesuai mekanisme dan batas waktunya.
Tiap tahapan akan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada tahap yang terlambat akan membuat tahapan berikutnya juga terlambat, yang pada akhirnya berdampak pada hasil pembangunan desa.