ODP dan PDP Akan Terima Bantuan Paket Bahan Pokok
Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan paket bahan pokok kepada ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Bantuan diberikan bagi satu keluarga yang terdapat ODP dan PDP. Hal ini karena melihat keperluan yang sangat mendesak bagi orang yang terdampak virus Corona.
“Besok sudah mulai berjalan. Ini merupakan langkah awal kita agar ODP maupun PDP dapat terus tetap bertahan dirumah. Ini merupakan langkah Pemkab dalam mengambil sikap untuk mengtasi wabah penyakit Covid-19,” kata Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM.
Hal itu disampaikan Bupati saat digelar jumpa pers bersama seluruh Awak Media di Kabupaten Purworejo, bertempat di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Selasa (31/3/2020) siang. Hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Sekda Drs Said Romadhon berserta para Asisten dan sejumlah Pimpinan OPD terkait.
Dikatakan Bupati, dalam paket yang diberikan terdapat beras sebanyak 20 kg, 30 bungkus mie instan, 2 kg telur, 1 kg gula pasir dan 1 liter minyak goreng. Khusus bagi keluarga yang memiliki bayi, akan diberikan bantuan susu.
“Bantuan akan diberikan sampai masa Tanggap Darurat selesai. Nanti kita lihat kondisinya seperti apa, dan akan kita evaluasi pemberian bantuan ini. Jika masih membutuhkan lagi ya akan kita berikan bantuan lagi,” terangnya.
Sesuai data hingga siang hari ini, terdapat 568 ODP dan rata-rata penambahan setiap hari sejumlah 51 ODP. Dengan pemberian bantuan ini, diharapkan warga yang terdampak langsung dan tidak bisa bekerja dapat terbantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari.
“Bantuan ini bukan berasal dari APBD melainkan dari bantuan Dompet Peduli Covid-19 yang insya Allah besok mulai terkumpul. Kebetulan kita juga masih ada sisa saldo dari dompet peduli Purworejo yang ada di BPBD sekitar 100 juta,” terangnya.
Terkait Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemkab masih menunggu pendataan lebih lanjut serta menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Hal itu mengingat JPS itu membutuhkan anggaran yang jumlahnya cukup besar.
Pemkab Purworejo juga telah menerapkan protokol bagi para pemudi yang masuk Purworejo. Para pemudik akan diperiksa di Pos-pos yang telah disediakan.
“Ini merupakan salah satu kebijakan Pemkab dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Semoga bantuan yang tidak seberapa namun sangat penting, dapat membantu warga terdampak khususnya ODP dan PDP,” pungkasnya.
Korpri Kabupaten Purworejo juga telah meluncurkan program dengan nama Dompet Peduli Covid-19, yang nantinya akan dipakai untuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran corona virus.
Ketua Korpri Kabupaten Purworejo Sukmo Widhi Harwanto SH MM yang turut hadir menjelaskan, Dompet Peduli Covid-19 Korpri Kabupaten Purworejo baru dibuka per hari ini (31/3/2020).
“Tadi saya cek sudah masuk Rp 30 juta. Saya pastikan akan terus bertambah,” terang Sukmo,
Adapun besarannya, sesuai dalam surat edaran tersebut adalah untuk eselon II sebesar Rp 1 juta, Eselon III Rp 500 ribu, Eselon IV/Kepala Sekolah Rp 250 ribu, ASN Gol III & IV Rp 100 ribu dan ASN Gol I & II Rp 50 ribu.
Bagi yang akan menyumbang, bisa disetor ke rekening Bank Jateng atas / nama KORPRI Kabupaten Purworejo No. Rek: 2-020-12343-8 paling lambat Kamis (9/4/2020). Selanjutnya, bukti setoran agar diserahkan ke Kantor Korpri Kabupaten Purworejo Jalan RAA Tjokronegoro (sebelah timur Pendopo Rumah Dinas Bupati.
“Hasil dari pengumpulan sumbangan ini nantinya akan diserahkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo. Ini sebagai upaya kami dalam membantu masyarakat dan pemerintah,” kata Sukmo.
Bupati Purworejo Agus Bastian dan Wakil Bupati Yuli Hastuti dalam kesempatan yang sama juga menyatakan akan menyumbangkan seluruh gaji pokoknya setelah dipotong pajak, untuk membantu penanganan wabah covid selama masa tanggap darurat.
Terkait penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19, Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi Ssos menjelaskan jika hal itu diperbolehkan dan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Di salah satu ketentuan aturannya menerangkan bahwa Dana Desa bisa dipergunakan dalam keadaan darurat atau keadaan luar biasa. Menteri Desa juga mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang keadaan tanggap darurat.
“Dari dua regulasi itu, Pemerintah Desa diberikan kesempatan untuk bisa mengelola penggunaan Dana Desa, merubah perencanaan yang telah ditetapkan dengan melalui perubahan APBDes,” terang Agus.