Seputar Ekonomi

Hindari Duplikasi Bansos, Dinkominfo Olah Data Penerima JPS

Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) yang diberikan kepada warga terdampak pandemi covid-19 telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sampai dengan di tingkat Desa dengan anggaran desa. Di Kabupaten Purworejo, bantuan sosial disalurkan oleh Dinas Sosial KBPPPA dengan dibantu Dinas Kominfo dengan pemanfaatan TI untuk analisis dan olah data agar tidak tumpang tindih antara program pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.

Data penerima JPS bersumber pada data tinangkis yang diusulkan pemerintah desa/kelurahan yang penyusunannya didampingi oleh tim pendamping desa. Selain itu, penerima JPS juga bersumber dari data sektoral terdampak hasil pengusulan Perangkat Daerah seperti tukang becak, sopir angkot, kusir dokar, pekerja seni, tukang ojek, maupun pedagang pasar lesehan yang kemungkinan belum diusulkan oleh pemerintah desa/kelurahan. 

Dari 71.226 KK yang terkumpul, proses olah data dimulai dari pengecekan data agar tidak terjadi duplikasi dengan Data DTKS dan program pusat (BPNT, PKH, BST Covid dan Sembako Covid baik itu tunai maupun non tunai) dan Data penetapan BLT Desa.

Dari hasil bersih olah data, sebanyak 23.633 KK diusulkan untuk mendapatkan kuota Bansos Prov Jateng dan 22.870 KK menjadi penerima JPS Kabupaten. Khusus penerima JPS Kabupaten dilakukan validasi ulang terhadap nama, NIK, dan alamat dan didapatkan sebanyak 15.552 KK memiliki data yang valid dimana telah ditetapkan sebagai penerima JPS tahap 1 dengan nilai bantuan sebesar Rp. 250 ribu / KK / bulan selama 3 bulan.  Sedangkan 7.318 KK lainnya akan dilakukan validasi ulang kepada desa/kelurahan maupun perangkat daerah pengusul sektor terdampak  dan mendapatkan JPS tahap 2 dengan besaran yang sama dengan JPS tahap 1.

Stephanus Aan, SSTP. M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo menyampaikan, “Berkaitan dengan adanya nama-nama yang tidak diusulkan dari desa/kelurahan tetapi muncul, bisa jadi itu merupakan usulan sektoral terdampak yang diusulkan oleh Perangkat Daerah terkait seperti tukang becak, pedagang lesehan di pasar, sopir, dan lain-lain dimana KTP-nya masih di desa namun domisilinya di lain tempat. Ini karena Pemkab Purworejo juga memberikan JPS pada sektor terdampak, tidak hanya masyarakat tidak mampu hasil usulan desa/kelurahan”.

Terkait beredarnya informasi bahwa usulan desa banyak yang tidak mendapat bansos, “Hal ini karena data yang beredar di kepala desa/kelurahan hanya dari JPS Tahap 1 yaitu 15.552 KK saja.  Padahal masih ada 23.633 KK yang merupakan kuota usulan ke provinsi dan 7.318 KK yang masih perlu dukungan data untuk masuk pencairan tahap 2.  Daftar ini kemungkinan memang belum disampaikan ke masing-masing desa/kelurahan sehingga dikiranya penerima JPS hanya 15.552 KK itu saja”, tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Sosial KBPPPA membuka Posko Pengaduan Bansos JPS Kabupaten di kantor dinas. Masih dibuka ruang bagi Pemerintah Desa/kelurahan untuk mengusulkan kepada Bupati melalui Dinas Sosial KBPPPA jika masih terdapat KK yang riil membutuhkan bantuan namun belum masuk daftar penerima baik dalam program pusat, BLT Desa, kuota bansos provinsi, JPS Kabupaten tahan 1 dan 2.  Pemerintah Kabupaten Purworejo juga mohon masukan apabila terdapat penerima khusus JPS Kabupaten yang dianggap tidak layak menerima.

Berita Terpopuler

Libur Nataru, Pemkab Purworejo Pastikan Pantai Dewaruci Aman dan Nyaman
Seputar Ekonomi

Libur Nataru, Pemkab Purworejo Pastikan Pantai Dewaruci Aman dan Nyaman

Sabtu, 23 Desember 2023

Memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyiapkan posko....


Pertemukan IKM dengan Pelaku Usaha, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo Adakan Business Matching
Seputar Ekonomi

Pertemukan IKM dengan Pelaku Usaha, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo Adakan Business Matching

Rabu, 13 Desember 2023

Business Matching merupakan sebuah ajang kolaborasi yang mempertemukan pelaku bisnis dengan calon mi....