Wabup Yuli Hastuti Bantu Sembako Bagi WBP
Wakil Bupati Yuli Hastuti SH memberikan bantuan berupa paket sembako bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan secara asimilasi karena pandemi virus covid-19. Penyerahan bantuan untuk 30 orang sebanyak 30 paket sembako itu, dilaksanakan di rumah dinas wakil bupati di Kutoarjo pada Minggu sore (21/6). Disaksikan Kepala Rutan Purworejo Lukman Agung Widodo, dan Kepala Bapas Magelang Sapto Isnugroho.
Dalam sambutannya Yuli Hastuti mengatakan, hampir semua masyarakat terdampak akibat pandemi virus corona. Pemerintah Kabupaten Purworejo terus melakukan sosialiasi pencegahan penularan virus corona. Juga memberikan bantuan sembako, alat pelindung diri (APD) dan lainnya, bagi masyarakat yang terdampak virus corona.
Salah satunya bantuan sembako bagi warga binaan pemasyarakatan paska bebas, yang juga terkena dampak virus corona, yakni harus menjalani asimilasi dirumah. “Diharapkan bantuan sembako ini dapat meringankan beban, ditengah kesulitan masa pandemi virus corona. Untuk bantuan ini menggunakan anggaran pibadi bukan APBD. Saya dan Pak Bupati memakai anggaran pribadi, agar lebih mudah,” ujar Yuli Hastuti.
Menurutnya, warga binaan pemasyarakatan dibawah pembinaan Rutan Kabupaten Purworejo, tentu banyak ilmu pendidikan yang diperoleh, baik keterampilan kerajinan maupun pendidikan yang lain. Ilmu keterampilan tersebut, dapat dikembangkan untuk berwirausaha maupun dalam mengembangkan bakatnya. Terutama dalam melanjutkan kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu Lukman Agung Widodo menjelaskan jumlah WBP yang dibebaskan secara asimilasi karena covid-19 dari Rutan Purworejo sebanyak 52 orang dari berbagai daerah. Sedangkan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Purworejo sebanyak 30 orang terdiri putra 26 dan putri 4 orang. Dan yang mendapat bantuan dari Bu Yuli Hastuti sebanyak 30 orang WBP Asimilasi yang di Kabupaten Purworejo. “Saya meminta mereka yang asimilasi kedepan bisa mengabdi kepada masyarakat dan tetap semangat menjalani kehidupan bermasyarakat,” tandas Lukman.
Kepala Bapas Magelang Sapto Isnugroho mengatakan, pelaksanaan asimilasi bagi WBP didasarkan pada Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Asimilasi ini akan berakhir hingga 31 Desember 2020. “Saya berpesan agar WBP yang bebas dan menjalani asimilasi, agar menjadi warga yang berguna dan bermanfaat bagi keluarganya maupun lingkungannya. “Saya minta jangan melanggar lagi, jadikanlah pembinaan dalam Rutan sebagai pelajaran hidup yang berharga, sehingga dalam melaksanakan hidup bermasyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.