Survey Kepuasan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah

Guna memperoleh gambaran yang komprehensif persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan survei kepuasan masyarakat, persepsi kualitas layanan dan persepsi korupsi pada unit pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran Pj Sekda Jateng Nomor 965/1964 tentang Survei Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 24 Juli 2020.
Adapun survei dilaksanakan melalui penyebaran kuesioner secara daring/online melalui tautan https://bit.ly/SKM_IPKP_IPP, kepada seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah dan masyarakat luar Jawa Tengah yang pernah mendapatkan layanan publik di Jawa Tengah. Survei akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dimohon dapat membantu mengisi survei tersebut,guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah.