Berita Purworejo

Team Task Force Kemenkes Bantu Percepatan Penanganan Covid-19

Dengan berkembangnya situasi penambahan angka terkonfirmasi Covid-19 yang semakin meningkat, konsep 3T (Testing, Tracing dan Treatment) kedepan akan berubah menjadi STT (Sign, Tracing dan Treatment). Jika konsep 3T terus dilakukan akan semakin membebani anggaran negara untuk testing seluruh masyarakat.

“Kedepan bukan lagi jumlah pemeriksaan yang akan dikejar. Dengan beralih ke STT, pemerinksaan PCR akan tetap dilakukan namun hanya kepada orang dengan gejala. Sehingga tes hanya akan dilakukan kepada orang yang telah memiliki gejala panas, batuk dan pilek saja,” kata Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno SpB MARS selaku Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan.

Hal itu dikatakan Jajang saat dirinya beserta rombongan Team Task Force Kemenkes RI hadir di Purworejo, Kamis (1/10/2020), guna menjalankan amanat Presiden guna mempercepat penanganan Covid-19 di Jawa Tengah.

Rombongan diterima Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA beserta sejumlah pimpinan OPD terkait diruang Arahiwang Setda.

Jajang menjelaskan, Presiden telah memerintahkan untuk memberi penanganan Covid-19 di Sembilan provinsi salah satunya Provinsi Jawa Tengah. Prioritas ini dilihat dari akumulatif kasus baru yang saat ini justru semakin meningkat.

“Indonesia belum mengalami gelombang kedua, saat ini masih gelombang pertama karena sejak kasus pertama hingga saat ini belum menurun. Saya mengajak seluruh kepala daerah untuk saling bersinergi, saling bekerjasama dan saling bantu, bukan saling menyalahkan satu sama lain,” katanya.

Jajang menjelaskan, dirinya bersama Team telah melakukan Task Force ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Dalam setiap kunjungannya Team berusaha menyampaikan terkait protokol bantuan untuk menangani Covid-19.

“Kita sudah mengeluarkan protokol hingga saat ini adalah revisi yang kelima. Kita membuat protokol penanganan Covid-19 berdasarkan protokol yang dikeluarkan dan hasil penelitian dari WHO,” terangnya.

Menurutnya, penanganan Covid-19 mempunyai karakteristik penanganan sendiri-sendiri. Selama mengikuti protokol yang telah dikeluarkan, maka akan membuat rumah sakit memiliki tempat untuk menampung pasien.

Sesuai protokol pusat, pasien yang tanpa gejala diharapkan bisa dilakukan isolasi mandiri. Baik isolasi mandiri di rumah masing-masing atau di wisma khusus yang disediakan Pemda. Sehingga rumah sakit tidak penuh, ketika kasus pasien yang tanpa gejala meningkat.

Menurutnya strategi Jogo Tonggo yang diterapkan Pemprov Jawa Tengah sangat baik guna merelaksasi pasien yang masuk rumah sakit. Dirinya berharap Kabupaten Purworejo tetap menjalankan protokol isolasi mandiri yang telah diatur pemerintah.

“Mohon Purworejo tetap bisa mengikuti protokol kesehatan yang ada dalam buku panduan dari pusat, sehingga terjadi relaksasi rumah sakit karena tidak harus merawat pasien yang tanpa gejala,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan jajang, prosuder penangannya konsep 3T maupun STT sama yakni isolasi mandiri atau bagi yang gejala berat dirawat di rumah sakit.

Sesuai protokol yang telah dikeluarkan bahwa dalam penanganan rumah sakit jika sepuluh hari ditambah tiga hari tanpa gejala, pasien boleh dipulangkan dengan catatan sembuh tanpa dicantumkan PCR negatif.

“Kita dalam covid-19 ini tidak mengobati carier atau pembawa virus, tetapi kita mengobati orang dengan gejala. Yang salah kaprah dimasyarakat, pasien yang dirawat hasil PCRnya harus negatif,” tandasnya.

Berdasarkan ketentuan WHO, lanjutnya, setelah 10 hari dirawat ditambah 3 hari tanpa gejala sudah boleh dipulangkan. Selama tidak ada gejala dan fisiknya sehat, meskipun pasien yang dipulangkan masih positif Covid-19 tidak akan menularkan virus.

“Karena kondisi virus ditubuh orang itu kondisinya sudah tidak aktif lagi. Yang ada didalam tubuh orang tersebut tinggal serpihan-serpihan virus, jadi kalau di tes PCR ya masih positif. Namun virus yang sudah tinggal serpihan itu sudah tidak akan tumbuh dan mati,” terang Jajang.

Namun yang masih menjadi kendala adalah stigmatisasi masyarakat. Mereka masih merasa ketakutan ketika menerima pasien yang telah dinyatakan sembuh tanpa hasil PCR negatif.

Menurutnya hal ini yang perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pasien dinyatakan sembuh, dapat kembali melakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing selama 14 hari untuk lebih memastikan pasien benar-benar pulih dari virus.

Kebijakan pemulangan pasien sembuh ini diambil berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan dari WHO, yang kemudian sudah diterapkan dalam buku pedoman penanganan Covid-19. Perlunya penyamaan persepsi semua pihak terkait penanganan Covid-19.

“Saya minta bantuan Bupati berserta jajarannya hingga tingkat desa, RT, RW untuk membantu mensosialisasikan hal ini. Jika pasien sudah dinyatakan sembuh ya sembuh, sudah tidak perlu takut lagi. Ini yang perlu ketegasan, untuk memastikan pasien yang telah dinyatakan sembuh dapat diterima dimasyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA menegaskan, Pemkab terus melakukan sosialisasi secara massif tentang protokol kesehatan dan New Habit dengan pendekatan persuasif dan edukatif. 

Selain itu, pemkab juga terus melakukan kegiatan penegakan hukum di pusat aktivitas keramaian masyarakat. Menurut data, terdapat 1.763 pelanggar, terdiri 1058 pelanggar dikenai sanksi  administrasi dan 705 pelanggar dikenai sanksi sosial.

Pemkab juga menargetkan swab mingguan harus mencapai target 721 swab, agar penyebaran kasusnya semakin terdeteksi. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, agar rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dapat terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Mudah-mudahan dengan kerja keras seluruh pemangku kepentingan  dan partisipasi seluruh warga masyarakat, termasuk dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pandemi Covid-19 di Kabupaten Purworejo bisa segera teratasi,” kata Yuni.

Berita Terpopuler

Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Dibuka, Kabupaten Purworejo Buka 17 Formasi
Berita Purworejo

Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Dibuka, Kabupaten Purworejo Buka 17 Formasi

Jumat, 16 Agustus 2024

Purworejo - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Purworejo tahun 2024 akan segera ....


Pemkab Purworejo Gerak Cepat Tanggapi Kebakaran Pasar Kutoarjo
Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Gerak Cepat Tanggapi Kebakaran Pasar Kutoarjo

Jumat, 16 Agustus 2024

Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo mengik....


Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro
Berita Purworejo

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

Selasa, 03 September 2024

Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo telah selesai menjalani pemeriksaan keseh....