Meski Kedepankan Pelayanan, BUMD Harus Untung

Berbeda dengan perusahaan pada umumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memang mengemban misi sosial, sehingga harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, BUMD harus tetap berupaya meraih keuntungan, dan tidak boleh merugi.
Penegasan tersebut disampaikan Kasubbid BUMD Bidang Air Minum Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Riris Prasetyo ST MKom, di hadapan para pimpinan BUMD, di Ruang Bagelen Setda Purworejo, Selasa (20/10/2020). Dalam acara yang dibuka Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Boedi Hardjono itu, Riris memberikan penjelasan teknis regulasi BUMD.
Ia juga menekankan agar BUMD merubah mindset, dengan tidak bergantung pada bantuan atau hibah. “Tingkatkan terus kinerja perusahaan, sehingga tidak perlu bergantung pada bantuan, harapnya” .
Pada bagian lain ia menekankan agar penyusunan Rencana Bisnis atau Rencana Strategis (peraturan OJK di perbankan) dilakukan setiap lima tahun sekali. “Penyusunan dilakukan menyesuaikan pada kepentingan Pemerintah Daerah yang tertuangdalam RPJMD, bukan menyesuaikan pada masa jabatan Direksi,” ungkapnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan menginformasikan bahwa Pemkab Purworejo mempunyai 4 BUMD yang sahamnya 100 persen dimiliki Pemkab Purworejo dan Badan Hukum sudah disesuaikan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Keempat BUMD itu adalah Perumda BPR Bank Purworejo, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, Perumda Aneka Usaha dan Perumda Graha Husada Medika.
“Keempat BUMD ini dan juga BUMD yang sharing saham dengan propinsi, sesuai penilaian KAP dalam Laporan Keuangan tahun 2019 memperoleh predikat sehat,” katanya.
Usai pertemuan, dilaksanakan peninjauan lokasi ke Perumda Air Minum Tirta Perwitasari di kantor pusat dan kantor cabang Purwodadi didampingi oleh Bagian Perekonomian.