Tertib Bayar Pajak DD dan ADD, Pemerintah Desa Diberi Penghargaan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan acara Pemberian Apresiasi atas Pembayaran Pajak Dari Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021, di pendopo Kabupaten Purworejo, Selasa (25/01/2022). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, Kakanwil DJP Jawa Tengah 2 Slamet Sutantyo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP Msi, Kepala BPKPAD Agus Ari Setyadi SSos, Kepala KPP Pratama Kebumen Yoepidha dan para perwakilan Kepala Desa penerima penghargaan.
Dalam sambutanya Wabup Yuli Hastuti mengatakan, kemajuan pembangunan di Kabupaten Purworejo sangat ditentukan dari kemajuan kecamatan dan desanya. Kalau desa-desanya maju, maka kecamatan dan kabupatennya juga akan semakin maju, yang pada akhirnya akan membawa pada kemajuan negara juga.
"Untuk mewujudkan kelancaran pembangunan di desa, tentunya juga membutuhkan biaya atau dana yang saat ini kita sebut Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Pemerintah telah menyalurkan dana dan memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dana tersebut bagi kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk pembangunan desa," terangnya.
Dikatakan, porsi terbesar dalam APBN bersumber dari pajak yang dikumpulkan. Oleh karena itu, bukan hanya penggunaan dana yang perlu dikawal bersama, namun juga pemenuhan kewajiban pajaknya perlu kita perhatikan.
"Setiap transaksi yang sumber dananya menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut, harus benar-benar diperhatikan apakah telah ditunaikan atau belum kewajiban perpajakannya," tegas Wabup.
Sementara itu Kakanwil DJP Jawa Tengah 2 Slamet Sutantyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan bimbingan kepada para kepala desa dan bendahara desa dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak dari pengelolaan DD dan ADD. Setelah adanya Bimtek tersebut diharapkan kemudian Pemerintah Desa dapat lancar penyetorannya dan sudah tidak terhambat lagi.
Menurutnya, penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa itu cukup signifikan bagi pendapatan negara. Pajak dari dana yang dikelola desa di Kabupaten Purworejo tahun 2021 terkumpul sebanyak Rp 23 miliar. Sedangkan instansi vertikal pajaknya masuk kurang lebih Rp 113 miliar.
"Total penerimaan pajak di KPP Pratama Kebumen kemarin sebesar Rp 489 miliar yang berasal dari Kabupaten Purworejo dan Kebumen. Sehingga pajak dana desa dari kedua kabupaten, mencapai hampir 10% dari total pajak. Pendapatan yang cukup signifikan lainnya berasal dari pengusaha, baik orang pribadi maupun badan," jelasnya.
Di akhir sambutannya, Slamet Susantyo mengharapkan apresiasi ini menjadikan motivasi kepada pemerintah desa, agar tata kelola keuangan terutama DD dan ADD semakin baik. Selain itu juga agar muncul persaingan yang sehat antar pemerintah desa di Kabupaten Purworejo.