Pemkab Sediakan Rp.109,5 Milyar Untuk Peningkatan Jalan
Hal itu disampaikan Kabid Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Drs.Suranto, pada kegiatan komunikasi dengar aspirasi publik Critical Voice Point "Jeglongan Sewu" kerusakan dan pembangunan jalan Kabupaten Purworejo di Pendopo Kabupaten Purworejo, Selasa (14/03/2017).
Lebih lanjut Suranto menjelaskan data jumlah dan panjang jalan kabupaten meliputi 234 ruas, dan panjang jalan 769,25 km. Sedangkan jumlah ruas jalan Provinsi terdapat 11 ruas dan panjang jalan Provinsi mencapai 98.37 km. Untuk jumlah ruas jalan Nasional ada 4 ruas dan panjang jalan Nasional mencakup 41.56 Km. “Tahun 2016 kondisi jalan 73,19% yakni 563,05 km terdiri baik dan sedang. Tercatat yang kondisinya rusak dan rusak berat 26,81% yakni 206,20 km. Penanganannya dilaksanakan dengan upaya peningkatan jalan, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan rutin,” ujarnya.
Kegiatan dengar aspirasi public tersebut, dibuka Bupati Agus Bastian SE MMyang juga dihadiri Ahli kontruksi jalan dari UGM Auditor DAK Agus Taufik Mulyono yang juga selaku Ketua Presidium MTI-guru besar UGM, dihadiri dinas instansi terkait dan berbagai unsur masyarakat.
Bupati mengatakan, untuk pembangunan jalan memang menjadi prioritas yang dalam penganggarannya juga secara bertahap. Jalan supaya disesuaikan dengan peruntukannya. “Jangan dipakai untuk menjemur padi, jangan dipakai untuk berjualan dibahu jalan. Saya mohon kesadaran masyarakat untuk ikut membantu merawat jalan,” harapnya.
Ditambahkan, untuk pemabngunan jalan kabupaten menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten, tapi untuk pembangunan jalan desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa dengan menggunakan dana desa. “Saya minta masyarakat bisa memberikan informasi mengenai kerusakan terutama yang jalan kabupaten. Kami akan tindak lanjuti hanya saja yang perlu dipahami bahwa anggarannya terbatas, sehingga harus bertahap,” tandaa Bupati.
Sementara itu Agus Taufik Mulyono mengatakan, pembangunan jalan yang tidak bisa awet bahkan cenderung cepat rusak, ini karena penggunaan aspalnya tidak optimum. Jika kelebihan aspal menjadikan jalan mlenyok , jika kekurangan aspal menjadi buyar. “Maka membangun jalan harus dengan rasa dengan hati, jangan dengan pikiran. Kalau dengan pikiran inginnnya kaya. Hasil pekerjaannya harus dipettanggungjawabkan, apalagi tercatat dalam undang-undang Jasa Kontruksi ketika tidak melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan dan tak sesuai, maka yang paling bertanggungjawab adalah penyedia konstruksi,” paparnya.