Dishub Purworejo Himbau Masyarakat Untuk Selalu Minta Karcis Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif parkir yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pungutan masuk ke kas daerah.
Kabid Angkutan Terminal dan Perparkiran Wahyudi Ssos MM mengatakan, di Kabupaten Purworejo ada 265 juru parkir resmi yang sudah tercatat di Dishub. Mereka selalu membawa karcis yang telah terperforasi, dilengkapi dengan identitas berupa kartu identitas dan seragam rompi orange yang bertuliskan nama serta lokasinya agar tidak disalahgunakan.
"Beberapa waktu lalu ada edaran Bupati supaya masyarakat selalu meminta karcis, itu untuk memastikan retribusi yang diberikan sesuai aturan. Kalau tidak bisa memberikan karcis, maka tidak diwajibkan membayar" katanya, Senin 16/10/2023.
Wahyudi menambahkan, Sektor Parkir merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat potensial di Kabupaten Purworejo. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kabupaten Purworejo 2023 sebesar Rp 9,4 miliar. Hingga September 2023, capaian retribusi parkir sudah mencapai 4,7 miliar atau 50 persen dari target.
“Pendapatan parkir tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah, tidak melalui Dishub Purworejo dulu”jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Perparkiran Okta Satriawan A.Md LLAJ, SE menjelaskan, salah satu tugas dan tupoksi Dinas Perhubungan Purworejo adalah pengelolaan parkir. Di Kabupaten Purworejo terdapat dua jenis parkir yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) dan parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Adapun parkir TKP diatur dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Peraturan Bupati Purworejo tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Tarif parkirnya yaitu kendaraan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.
“Lokasinya berada di 6 titik yaitu di Pasar Baledono, Pasar Purworejo, RSUD Tjitrowardojo, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie Wibowo dan Tempat Wisata (Goa Seplawan dan Kolam Renang Arta Tirta)” kata Okta merinci.
Sementara, tarif parkir di TJU untuk roda dua adalah Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, roda enam Rp 3.000, dan roda lebih dari enam Rp 5.000. Hal itu sesuai aturan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di TJU dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2016 terkait Parkir di TJU di Kabupaten Purworejo.
"Lokasi Parkir di TJU ditentukan melalui keputusan Kepala Dinas, Penetapan Lokasi Parkir di TJU lokasinya di 7 rayon yang tersebar pada 240 titik lokasi parkir"jelasnya.