Berita Purworejo

Wabup Minta LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Tingkatkan Sinergitas

Di era yang terus berubah, tantangan di bidang ketenagakerjaan semakin kompleks. Munculnya teknologi baru, perubahan tuntutan pasar, dan dinamika sosial yang berkembang menuntut lebih responsif dan terhubung. Peran LKS Tripartit semakin krusial dalam mengidentifikasi isu-isu kunci, pengembangan solusi, dan memastikan hak-hak pekerja dan kepentingan pengusaha dilindungi.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat membuka Rakor LKS Tripartit dengan Dewan Pengupahan, Selasa (17/10/2023). Turut hadir Fungsional Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Fahmi Arief Nasrullah SH dan Adi Nugroho SE MM, Kepala Dinperintransnaker Purworejo Ir Hadi Pranoto, Kabag Prokopim Ulik Sri Widiatmi Ssos MAP dan Para Pengurus dan Anggota Tripartit.

Lebih lanjut Wabup mengatakan bahwa masalah ketenagakerjaan merupakan hal penting karena menyangkut kesejahteraan dan hajat hidup masyarakat.

"Menghadapai banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang harus diselesaikan,  diperlukan berbagai upaya salah satunya dengan memberdayakan LKS Tripartit serta sinergitas dengan Dewan Pengupahan," tandasnya. 

Menurut Wabup Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah, dengan Dewan Pengupahan diharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik. Lebih berpikir cerdas dan tidak mengedepankan arogansi yang dapat merugikan masyarakat. LKS Tripartit dibentuk untuk mendeteksi secara dini isu ketenagakerjaan, menyinergikan kebijakan pemerintah.

"Keberadaan LKS bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam ketenagakerjaan. Sehingga kebijakan yang diambil dapat menguntungkan dan dapat diterima oleh semua pihak," katanya. 

Wabup berharap dan menekankan untuk terus  meningkatkan kerjasama. Kemudian mendorong semua pihak memanfaatkan momentum untuk merancang kebijakan yang lebih baik.

"Kami berharap bahwa tenaga kerja kita tetap memiliki daya saing di semua level. Dalam kerjasama ini, kita harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia," harapnya. 

Sementara itu Kepala Dinperintransnaker sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Ir Hadi Pranoto mengatakan, kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyerapan aspirasi dan penyesuaian atas kebijakan upah minimum tahun 2024. Kami juga memperhatikan kelangsungan berusaha dan potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja yang setiap tahun masuk ke pasar kerja," pungkasnya.

Berita Terpopuler

Bupati Lepas 174 Atlet Ikuti POPDA Tingkat Kedu dan Jateng 2025
Berita Purworejo

Bupati Lepas 174 Atlet Ikuti POPDA Tingkat Kedu dan Jateng 2025

Senin, 21 April 2025

POPDA merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara terencana, terstruktur, masif, komprehensif ....


Setelah Memberangkatkan Jalan Sehat BMT Binamas, Bupati Melepas Purworejo Motortouring Volume III
Berita Purworejo

Setelah Memberangkatkan Jalan Sehat BMT Binamas, Bupati Melepas Purworejo Motortouring Volume III

Minggu, 20 April 2025

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri dua kegiatan dalam waktu berurutan, yakni jalan sehat....


Tahap Akhir Seleksi Paskibraka Purworejo, 65 Peserta Jalani Uji Kepribadian
Berita Purworejo

Tahap Akhir Seleksi Paskibraka Purworejo, 65 Peserta Jalani Uji Kepribadian

Rabu, 16 April 2025

Purworejo — Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Pu....