Bawaslu Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu

Tanggal 14 Februari 2024 Masyarakat Indonesia memiliki hajat besar untuk mengelar Pesta Demokrasi. Pemilu yang dilaksanakan bertepatan pada hari Rabu itu akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mengingat pentingnya Pemilu 2024 sebagai sebuah proses demokrasi yang akan menentukan masa depan bangsa Indonesia, Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Rabu, 31 Januari 2024 mengelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dengan peserta pemilu, stakeholder dan Pemantau Pemilu dengan mengangkat Tema “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Kegiatan di hadiri para Peserta Pemilu, juga stakeholder pemilu di antaranya Polres Purworejo, Kodim 0708, KPU Purworejo, Badan Kesbangpol, Satpol PP & Damkar, Disdukcapil, Bagian Hukum Setda, Parpol dan perwakilan ormas di wilayah kabupaten Purworejo.
Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka langsung Ketua Bawaslu kabupaten Purworejo Purnomosidi,.S.Pt. Di hadapan semua Peserta yang hadir di Aula Hotel Plaza Purworejo, Ketua Bawaslu mengungkapkan rapat koordinasi kali ini khusus membicarakan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi Hasil penghitungan suara yang menjadi jantungnya pemilu.
“Bapak ibu sekalian, di dalam khasanah pemilu, tiga tahapan yaitu pemungutan, penghitungan dan hasil penghitungan suara adalah nyawa atau jantungnya pemilu yang akan menentukkan nasib calon – calon pemimpin bangsa Indonesia ke depan, karena tahapan ini adalah tahap yang paling menentukan,“ tandas Purnomosidi.
Menurut Purnomosidi, permasalahan dalam pemilu yang terjadi selama ini biasanya bermula dari TPS, juga penyelenggara yang belum benar – benar memahami aturan yang ada, seperti kasus yang pernah terjadi pada tahun 2019 di Seboropasar, gara – gara KTP bukan warga Purworejo melakukan pencoblosan di Purworejo maka pemungutan suara ulang mesti dilakukan.
“Proses pencoblosan tinggal 14 hari lagi, yang mana proses pemungutan suara ini sangat menentukan, dan dari 2995 TPS yang ada, dari masing – masing peserta pemilu diharapkan minimal menyediakan 1 saksi” terangnya.
Rapat koordinasi menghadirkan dua narasumber, di antaranya Sumali Ibnu Chamid, mantan ketua Bawaslu Wonosobo tahun 2018 dengan materi “Tentang Peta Kerawanan Pemilu” dan Widya Astuti,S.S.M.Par, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Purworejo, menyampaikan tentang Mekanisme “Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Suara”.
Dijelaskan, beberapa kerawanan yang bisa terjadi antara lain penggunaan surat suara palsu; kecurangan dalam proses pencoblosan; pemilih yang tidak memenuhi syarat melakukan pencoblosan; ancaman atau tindakan kekerasan terhadap pemilih atau petugas pemilu; gangguan terhadap jalannya proses pemungutan suara; manipulasi hasil penghitungan suara; pemalsuan berita acara penghitungan suara; dan penghilangan atau pemalsuan dokumen penghitungan suara.
Dalam materinya Widya Astuti,.S.S.M.Par menyampaikan tentang Mekanisme Proses Pemungutan suara. Untuk jadwal pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan TPS harus sudah disiapkan 1 hari sebelumnya yaitu 13 Februari 2024. Untuk tahapan penghitungan suara di TPS dapat dilakukan sampai tanggal15 Februari 2024 tanpa jeda mengingat banyaknya surat suara.
Untuk semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus tahu yang pertama bagaimana proses pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil suara. Juga memperhatikan beberapa hal, diantaranya penyiapan TPS ukurannya 8 x 10 m atau menyesuaikan dengan tempat dan kondisi yang ada, mengumumkan DPT, DPTD, DPC, DCT yang di tempelkan di papan pengumuman di tiap – tiap TPS. Di samping itu khusus untuk lokasi pemungutan suara, bisa di mana saja asal tidak di tempat Ibadah.
Widya Astuti juga menerangkan untuk pencoblosan surat suara dapat dikatakan sah jika pencoblosan masih dilakukan didalam kotak. Khusus Pemilih yang disabilitas akan ada mekanisme pendampingan atas atas kemauan sendiri serta ditunjuk oleh yang bersangkutan.
“Khusus Pemilu Tahun 2024 ini untuk surat suara Presiden dan wakil presiden, juga DPD ada Fotonya , sedangkan pada surat suara DPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya gambar partai dan nomor calon tanpa foto” , jelas Widya Astuti.