Sekda Purworejo Resmikan Sekretariat PPNS
Tri Handoyo mengatakan, walaupun peran PPNS dalam pelaksanaan tugasnya sudah sampai ke ranah yustisi, namun belum bisa dirasakan keberadaannya secara maksimal. Hal ini terbukti masih didapatinya berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. “Diakui atau tidak, sejauh ini peran dan fungsi PPNS belum maksimal. PPNS di Kabupaten Purworejo yang sudah berfungsi sebagaimana mestinya, baru PPNS yang ada di Satpol PP dan Dinhubkominfo,” katanya.
Lebih lanjut Tri Handoyo menambahkan, kondisi tersebut terjadi karena dalam pelaksanaan wewenangnya, PPNS masih terkendala baik dari sisi teknis maupun non teknis. Salah satunya karena PPNS masih tersebar di SKPD masing-masing dan belum memiliki kantor sekretariat. “Pembentukan sekretariat penting dilakukan sebagai koordinasi komando sekaligus sebagai pusat melaksanakan aktivitas. Selain itu juga agar lebih mudah berkoordinasi antar anggota maupun dengan Korwas PPNS,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Tri Joko Pranoto SIP menjelaskan, Sekretariat PPNS diperlukan sebagai wadah PPNS untuk sharing dan mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan, dalam penegakkan perundangan-undangan, baik pusat maupun daerah. Selain itu juga sebagai tempat untuk memecahkan dan penanganan suatu tindak pidana dan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh masyarakat, aparatur maupun badan hukum.