Bupati Lantik 24 Kepala Desa
Dari 24 kepala desa yang dilantik ada 2 kepala desa yang dijabat perempuan yaitu Siti Maryam SIP sebagai Kades Wonoroto Kecamatan Purworejo dan Dra Suyatni sebagai Kades Sumbersari Kecamatan Purwodadi.
Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg dalam sambutannya mengungkapkan, Kepala Desa memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, karena kepala desa selain berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa, juga sebagai pemimpin masyarakat. Apalagi mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan desa yang semakin kuat, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa.
Lebih lanjut Bupati menginformasikan bahwa masa jabatannya akan habis pada bulan Oktober 2015. Untuk itu mahsun mempersilahkan kepada kepala desa untuk ikut berlaga dalam Pilkada nanti. “Sudah ada sinyal dari pemerintah pusat bahwa pilkada tahun ini akan dipilih secara langsung oleh rakyat. Pilkada tahun ini hanya akan memilih Bupati saja, tidak satu paket dengan wakil bupati seperti tahun lalu. Sedangkan wakil bupatinya kemungkinan bisa dua orang,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan dalam UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan kepala desa. Bahkan, kepala desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya, baik kepada masyarakat maupun lembaga yang berwenang memeriksa penggunaan keuangan negara.
Oleh karenanya, dalam UU Desa tersebut, terdapat sejumlah pasal "jaring pengaman" yang membuat kepala desa tidak bisa bertindak dominan. Misalnya, dalam menyusun dan menetapkan anggaran dan bidang pembangunan yang akan digarap, semuanya harus berdasarkan hasil musyawarah.
Bupati menandaskan bahwa desa perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni, karena mengelola keuangan sendiri bukanlah tugas yang mudah, sehingga harus disiapkan mekanisme pengawasan yang baik. “Badan Permusyawaratan Desa akan memiliki peran yang sangat signifikan dalam proses ini, agar dana yang diserahkan ke desa sesuai peruntukannya,” tandasnya.