PNS Wajib Netral Dalam Pemilu
Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilu, agar tetap mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Pimpinan juga diminta mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilihan Umum, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif, apabila mengetahui adanya PNS yang melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, terkait dengan adanya PNS yang ditunjuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maka wajib mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau atasan langsung yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon III.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan/atau menggunakan fasililtas negara.
PNS juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Larangan juga berlaku untuk kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.