Seputar Aneka Ragam

Masyarakat Berprestasi Terima Penghargaan

Dalam kesempatan itu, Bupati Purworejo menyampaikan selamat kepada Saudara-saudara yang menerima penghargaan sebagai masyarakat berprestasi. “Mudah-mudahan prestasi yang Saudara raih, bisa memotivasi warga masyarakat lainnya untuk meniru langkah Saudara guna mencurahkan potensi yang dimiliki untuk mengangkat nama daerah atau bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas,” harapnya.

 

Sedangkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima surat keputusan kenaikan pangkat, diharapkan dengan semakin tingginya pangkat yang bersangkutan, semakin tinggi pula rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Pada bagian lain Bupati mengungkapkan, Bangsa Indonesia akan kembali bersiap menghadapi Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014 pada bulan Juli mendatang. Oleh karena itu, ia minta untuk terus menjaga kondusivitas daerah agar proses demokratisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tingkat partisipasi pemilih yang meningkat dalam Pemilu Legislatif, diharapkan bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden mendatang.

“Saya mengajak dan menghimbau Saudara sekalian,  untuk menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Tanggung jawab itu tidak hanya pada saat pemilihan, namun setidaknya selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, dan baik buruknya bangsa kita ada di tangan kita sendiri,” pesannya.

Dikatakan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.  Hal ini secara tegas diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas penyelenggaraan Pemilu.

Satu hal yang tak kalah pentingnya adalah netralitas seluruh aparatur negara, termasuk jajaran Pegawai Negeri Sipil. Netralitas PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, aparatur pemerintah harus bersikap netral, tidak boleh berpihak pada pasangan capres manapun. “Apabila ada Oknum PNS yang terbukti tidak netral, maka akan mendapatkan sanksi yang keras dan tegas,” tandasnya.

Berita Terpopuler

Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kabupaten Purworejo Angkat Bahan Pangan Lokal
Seputar Aneka Ragam

Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kabupaten Purworejo Angkat Bahan Pangan Lokal

Rabu, 26 Juli 2023

Bahan makanan lokal ketika dikemas dengan menarik maka akan memiliki nilai dan daya tarik tersendiri....


Dharma Wanita Persatuan Purworejo Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah
Seputar Aneka Ragam

Dharma Wanita Persatuan Purworejo Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah

Rabu, 23 Agustus 2023

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Purworejo menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah bagi angg....