P3N Butuh Status Yang Jelas
Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban P3N Provinsi Jawa Tengah Anas Asrori SPdI, ketika melantik pengurus paguyuban P3N Kabupaten Purworejo periode 2013-2017, di Hotel Ganesha Purworejo akhir pekan lalu. Paguyuban P3N yang dilantik diketuai Slamet Ilham, dibantu sekretaris Waljito, bendahara Sono RA, dan dibantu beberapa bidang kegiatan. Acara dihadiri Bupati Purworejo, pejabat Kantor Kemenag Purworejo, Ketua Polosoro, dan pengusaha Jakarta asal Purworejo Ir H Bejo Rudiantoro MM MSc.
Lebih lanjut Anas Asori menegaskan P3N dibutuhkan masyarakat karena bertugas mendampingi masyarakat yang megurusi pernikahan dan perceraian. “P3N jelas ada wujudnya, namun tidak direspon pemerintah. Oleh karena itu, maka P3N membutuhkan status yang jelas,” tandasnya.
Dikatakab bahwa P3N bertugas nyaris 24 jam, walaupun bukan perangkat desa. “Mudah-mudahan Pak Bupati memberikan perhatian, agar P3N bisa masuk daftar isian penggunaan anggaran (DIPA), misalnya 1 orang dianggarkan 100 ribu rupiah,” harapnya .
Meski belum diakui, ia berharap ahar P3N tetap ikhlas dalam bertugas dan tetap loyal. Juga agar menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah desa, pemkab, dan Kemenag. Sebagai pioner, P3N selain harus profesional dan proporsional, juga inovatif dan kreatif. Termasuk jika ada hal-hal yang baru untuk dikomunikasikan. “Pelaksanaan pelayanan prima Pemerintah, sebaiknya jangan dicampur dengan keuangan, tetapi agar dipisahkan. Kalau biaya Rp 30 ribu ya tetap 30 ribu. Karena gratifikasi bisa diluar kantor atau dikantor,” ujar Anas Asrori.
Terkait dengan polemik di Indonesia tentang penolakan pelaksanaan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu, Anas Asrori menjelaskan dasar itu atas kesepakatan Asosiasi Penghulu se Indonesia. Padahal sudah jelas ada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 pasal 21 ayat 2 yang menjelaskan atas kesepakatan dan permintaan pengantin, pernikahan dapat dilaksanakan diluar KUA. Artinya penolakan Sabtu Minggu melawan peraturan diatasnya. Apalagi yang namanya pernikahan adalah hak asasi manusia. Tidak ada yang bisa mengatur pernikahan pada hari tertentu. “ Insyaallah tidak akan berlangsung lama, karena bertentangan denga peraturan menteri,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan sebuah organisasi termsuk P3N jika ingin berhasil, harus menyamakan visi dan misi. Selain itu juga harus ada keterbukaan, artinya transparan dan tidak ada yang disembunyikan. Selain itu, pengurus dan anggota harus saling mendukung.
Sementara itu Bupati Drs H Mahsun Zain MAg mengharapkan P3N agar bersabar, karena setiap kebijakan harus menunggu petunjuk PP. Apalagi P3N sebagai tokoh masyarakat otomatis juga sebagai panutan masyarakat, sehingga jika ada permasalahan agar dibicarakan dengan baik, tidak usah ramai-ramai ke kabupaten. “ Bekerjalah dengan niat baik, ikhlas, agar berkah, dan insyaallah mendapatkan keselamatan dunia akherat,” pesan Bupati.
Ketua Paguyuban P3N Slamet Ilham mengatakan selama 15 tahun bekerja tidak ada masalah, tapi sekarang kadang-kadang timbul rasa kurang diperhatikan terutama dari segi kesejahteraan. Anggota P3N se Kabupaten Purworejo berjumlah 643 orang, dan rata-rata juga perangkat desa. “Dalam menyongsong UU desa, kami berharap dapat dianggarkan untuk kesejahteraan P3N. Selain itu kami juga berkomitmen untuk menyamakan persepsi supaya terjalin persatuan, agar P3N menjadi organisasi yang solid,” ujar Slamet.