Seputar Aneka Ragam

Kualitas SDM Di Desa Harus Terus Ditingkatkan

 

Menurut Kepala Balai Pemberdayaan Desa (PMD) Yogyakarta Kementerian Dalam Negeri Drs Edi Supriyanta MSi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa perlu terus dilakukan. Terlebih BPD sebagai mitra pemerintah desa, yang sangat penting peranannya dalam membangun desa. “Apalagi Rancangan Undang-Undang (RUU) desa–kelurahan, kemungkinan akan segera disyahkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar menyiapkan SDM di tingkat desa. Bahkan semua yang berkaitan dengan administrasi desa maupun profil desa, nantinya direncanakan berbasis teknologi informasi (IT). Selain itu desa perlu segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hal itu lanjut Edi Supriyanta, bertujuan untuk menuju desa yang mandiri, sehingga desa mampu mengatasi sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di desa. Untuk bisa mandiri harus mau merubah mindset  (pola pikir), dengan mengutamakan kebersamaan dan gotong royong dalam membangun desa.

Terkait BUMDes menurut Edi Supriyanta, desa dituntut bisa menggali potensi yang ada untuk dikelola. Tujuannya untuk mendapatkan sumber pendapatan desa, yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa secara mandiri. “Jika dikelola dengan baik, tentu akan menghasilkan pendapatan desa yang besar,” katanya.

Ery menilai, Purworejo memiliki banyak potensi desa yang bisa di manfaatkan menambah pendapatan desa melalui BUMDes. “Satu hambatan adalah belum adanya regulasi yang mengatur. Maka segeralah dibentuk Perda BUMDes, agar bisa digunakan untuk pengajuan dana stimulan ke pemerintah pusat dan provinsi,” paparnya.

Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dan strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, partisipatif dan tertib. Peran BPD juga sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan desa, terlebih dalam melaksanakan otonomi desa.

Oleh karena itu, selain memahami dan mampu melaksanakan kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, setiap anggota BPD harus benar-benar dapat menjadikan lembaga tersebut sebagai saluran aspirasi masyarakat. “Sehingga pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat desa,” katanya.

Berita Terpopuler

Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kabupaten Purworejo Angkat Bahan Pangan Lokal
Seputar Aneka Ragam

Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kabupaten Purworejo Angkat Bahan Pangan Lokal

Rabu, 26 Juli 2023

Bahan makanan lokal ketika dikemas dengan menarik maka akan memiliki nilai dan daya tarik tersendiri....


Dharma Wanita Persatuan Purworejo Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah
Seputar Aneka Ragam

Dharma Wanita Persatuan Purworejo Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah

Rabu, 23 Agustus 2023

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Purworejo menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah bagi angg....