Waspada Penipuan Mengatasnamakan KPK
Dalam surat edarannya disebutkan, modus operandi penipuan dan pemerasan yang sering dilakukan, antara lain permintaan data/informasi mengatasnamakan KPK seolah-olah dengan maksud untuk melakukan investigasi/audit. Selain itu juga dengan modus penyelenggaraan diklat/lokarya/seminar pemberantasan dan pencegahan korupsi dengan pengenaan biaya yang mengaku bekerjasama atau atas nama KPK, atau permintaan pengiriman dana ke rekening atas nama Pimpinan/Deputi/Sekjen/Penyidik/Pegawai KPK.
Modus operandi lainnya dengan memanfaatkan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh KPK untuk melakukan penipuan dan pemerasan. Atau merekayasa seolah-olah telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada KPK, kemudian mengunakannya untuk melakukan penipuan dan pemerasan. Disamping itu, masih banyak modus operandi lainnya.
Dijelaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan KPK. Pegawai KPK dilarang menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor prwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis. Penerimaan calon pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program Indonesia Memanggil (IM) untuk masyarakat umum dan tidak ada undangan yang bersifat perorangan. Sedangkan situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
Jika ditemukan tindakan-tindakan dengan modus operandi tersebut, diminta untuk segera memberitahukan/melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Alamatnya Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi JL HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta, telepon/fax (62-21) 2557-8389 / (62-21) 5289-2454, SMS 0855 857 5575, atau e-mail ke pengaduan@kpk.go.id.