Pelayanan PBB-P2 Dilaunching
Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah sudah harus dilaksanakan paling lambat tahun 2014. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pendaerahan PBB-P2.
“Dan pada tahun 2013 ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah siap mengelola PBB-P2, baik dari sisi payung hukum, kelembagaan, sumberdaya manusia (SDM), maupun sarana prasarana,” katanya.
Meskipun demikian, karena semuanya ini merupakan sesuatu yang baru, maka Bupati minta maaf apabila dalam pelayanan pajak khususnya PBB-P2 ini, masih banyak kekurangan dan kelemahan. Pihaklnya juga masih akan terus melakukan konsultasi dan mengharapkan bimbingan ataupun pendampingan dari KPP Pratama.
“Mudah-mudahan, dengan kerja keras dan kerja cerdas kita semua, pengelolaan PBB-P2 dan pajak lainnya oleh pemerintah daerah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Purworejo,” harapnya.
Diungkapkan bahwa di Kabupaten Purworejo terdapat 961.250 obyek pajak PBB-P2, dengan ketetapan PBB-P2 tahun 2013 mencapai Rp. 18.376.692.377. Jumlah yang cukup besar itu tentunya harus benar-benar dioptimalkan, dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang sebaik-baiknya. “Oleh karena itu, saya berharap semua wajib pajak untuk taat dalam membayar PBB, yang jatuh temponya pada tanggal 30 September 2013.
Dengan pendaerahan PBB-P2, maka pajak daerah yang akan ditangani DPPKAD Kabupaten Purworejo meliputi: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, BPHTB dan PBB-P2.
“Pajak-pajak itu merupakan salah satu sumber penting penerimaan asli daerah (PAD), sehingga harus dikelola dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.