Dinkominfo Kabupaten Purworejo, Sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2017
Dalam rangka sosalisasi Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2017 tentang Penyediaan Menara Telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo mengadakan Sosialisasi. Peraturan Bupati tersebut merupakan regulasi baru tentang pendirian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo yang menggantikan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 tahun 2014 tentang Zona Pendirian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo. Sosialisasi berlangsung di Aula Dinkominfo Kabupaten Purwoerjo pada tanggal 21 Februari 2018. Acara tersebut dihadiri oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomonukasi Kabupaten Purworejo, para provider dan perwakilan dari Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Purworejo, Drs. Sigit Budimulyanto, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk mengakomodir para pemohon yang akan berinvestasi di Kabupaten Purworejo dengan mendirikan menara telekomunikasi. Selain itu, Sigit Budimulyanto juga mengharapkan agar antara provider dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik sehingga bisa mewujudkan Smart City di Kabupaten Purworejo.
Dalam kesempatan tersebut dihadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu dari Satpol PP Damkar, Mujono SH (Kepala Bidang Penegakan PerUndang-Undangan Satpol PP DAMKAR), yang menyampaikan tentang penegakan Perda dan Perbup yang ada kaitannya dengan tatacara pendirian menara telekomunikasi. Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Ganis Pramudito, SSTP, M.Si (Kepala Bidang Perizinan DINPMPTSP) yang menyampaikan tentang dokumen perijinan dan narasumber ketiga, dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Nanang Agus Gutomo, SE (Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pengembangan BPPKAD, yang menyampaikan materi terkait dengan jenis-jenis retribusi serta kewajiban dan penalti atas wajib retribusi.