Seputar Pembangunan

Pejabat Agar Jadi Contoh Bayar Zakat

Dalam rangka optimalisasi zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo menggelar layanan pembayaran zakat bagi pejabat di lingkungan Pemkab Purworejo, di pendopo kabupaten, Kamis (24/5). Pada kesempatan itu Wakil Bupati Yuli Hastuti, SH melakukan pembayaran zakat mal.

Wabup mengapresiasi kegiatan bagi para pejabat dan Direksi BUMD di bulan Ramadhan melalui Baznas ini. Kegiatan yang bertema Keteladanan Pemimpin Muslim dalam Berzakat, dinilai menjadi tema yang sangat tepat dan relevan.

“Sehingga setelah dilaksanakan oleh unsur pimpinan, mudah-mudahan pembayaran zakat dan semangat berzakat ini bisa diikuti oleh jajaran di bawahnya, bahkan menjadi contoh bagi masyarakat luas,” tutur Yuli Hastuti.

Ia mengungkapkan, berdasarkan perkiraan dari Baznas Kabupaten Purworejo, potensi zakat di Kabupaten Purworejo yang berasal dari aparatur negara mencapai sekitar Rp 3,3 miliar pertahun.

“Apabila dari 11 ribu orang pegawai yang ada diambil 8.250 orang saja yang wajib membayar zakat, maka akan terkumpul Rp 9,9 miliar. Tentunya akan sangat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,” katanya.

Namun demikian, saat ini realisasi pengumpulan zakat masih belum maksimal, yakni hanya sekitar 30 persen dari potensi zakat tersebut. “Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan pengelola zakat sekaligus sosialisasi secara terus menerus kepada aparatur negara,” tandasnya.

Ketua Baznas Kabupaten Purworejo KH Akhmad Hamid AK menjelaskan, Baznas menyalurkan untuk warga kurang mampu, antara lain untuk bantuan modal usaha, bantuan biaya pendidikan, pengobatan gratis, paket sembako, bedah rumah, dan untuk pemabngunan Masjid dan mushola.

“Untuk bedah rumah diberikan kepada rumah tidak layak huni sebanyak 51 rumah, masing-masing Rp 10 juta. Sedangkan zakat mal sampai dengan bulan Mei ini terkumpul Rp 1,853 miliar,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Bambang Sucipto menguraikan, orang muslim diwajibkan berzakat, juga dalam amanah Undang-undang diatur tentang berzakat. Ketentuan dalam Islam untuk penghasilan gaji minimal perbulan Rp 1,6 juta diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5 persen. Sedangkan zakat fitrah ketentuannya beras sebanyak 1 sya’ (2,7 kg) atau kalau di berupakan uang berdasar harga terbaru beras rojolele Rp 35 ribu, mentik wangi Rp 30 ribu, dan IR 64 Rp 25 ribu. (humas)

Berita Terpopuler

Selain Penuhi Kebutuhan Air, Pembangunan Bendungan Bener akan Berfungsi sebagai Pengendali Banjir
Seputar Pembangunan

Selain Penuhi Kebutuhan Air, Pembangunan Bendungan Bener akan Berfungsi sebagai Pengendali Banjir

Selasa, 04 Februari 2020

Sumber foto : heruSM


Tahun 2021, Pemkab Prioritaskan Pemerataan Pelayanan Pendidikan
Seputar Pembangunan

Tahun 2021, Pemkab Prioritaskan Pemerataan Pelayanan Pendidikan

Kamis, 30 Januari 2020

Peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan pendidikan, peran pemuda dan olahraga serta pelestaria....


Bupati Buka Forum Konsultasi Publik dan Masa Musrenmang 2020
Seputar Pembangunan

Bupati Buka Forum Konsultasi Publik dan Masa Musrenmang 2020

Kamis, 30 Januari 2020

Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM membuka Forum Konsultasi publik dan pembukaan masa Musyawarah Pe....