Semua OPD Harus Tahu Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Sekda Purworejo Drs Said Romadhon mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus diikuti. Sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 beserta petunjuk teknis terakhir dengan telah terbitnya Perpres 16/2018, sebagai penyempurnaan dan pengembangan terhadap aturan-aturan sebelumnya.
“Maka saya minta semua OPD harus mengetahui adanya penyempurnaan Perpres ini, sehingga pengadaan barang dan jasa bisa terlaksana dengan aman dan tidak bermasalah hukum,” harap Sekda pada Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah di Hotel Plaza Purworejo, Kamis (28/6).
Hadir sebagai narasumber Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) M Aris Supriyanto ST MT, Asisten Sekda, dan pimpinan perangkat daerah.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang jasa secara transparan, akuntabel dan profesional. Sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna. Bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa sebagai upaya agar dapat mewujudkan pengadaan barang jasa pemerintah yang efisien, efektif, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat penyedia sehingga sesuai dengan prinsip “value for money.”
“Untuk itu mohon dukungan jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa. Diharapkan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Purworejo tidak bermasalah. Saya mohon masalah pengadaan barang dan jasa, tidak menjadi penghambat kinerja di daerah. Termasuk Pengguna Anggaran (PA) agar cermat dalam mengambil kebijakan serta lakukan langkah untuk meminimalisir permasalahan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Demikian juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar melaksanakan tugas dengan maksimal karena PPK sangat strategis dalam mengawal mekanisme pengadaan,” ujar Sekda.
Dikatakan, instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab terhadap masyarakat, terutama mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance harus terus diupayakan dan dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan sistem dan standar pelayanan pemerintah,” tandas Sekda.
M Aris Supriyanto ST MT memaparkan, konsolidasi pengadaan merupakan strategi untuk mendapatkan best value for money dalam pengadaan. Sedangkan manfaat konsolidasi antara lain mengurangi jumlah aktivitas pengadaan, efisien waktu dan sumberdaya dalam proses pengadaan, meningkatkan posisi tawar pengguna sebagai pembeli, mengurangi resiko pengadaan, menumbuhkembangkan industri lokal atau penyedia lokal, dan meningkatkan skala keekonomian.
Sementara itu ketua penyelenggara Drs Wahyu Jaka Setyanta menjelaskan, bimtek pengadaan barang jasa ini diikuti 55 orang terdiri 26 kepala OPD, 26 orang PPK OPD, dan 3 orang dari unsur Pokja ULP. Tujuan Bimtek untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman tentang substansi Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, memberikan pemahaman tentang strategi pengadaan barang jasa melalui konsolidasi pengadaan.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang pengadaan barang jasa, meningkatkan koordinasi dan persamaan persepsi dalam proses pelaksanaan Pengadaan barang jasa, dan meningkatkan koordinasi dan persamaan persepsi dalam penerapan implementasi strategi konsolidasi pengadaan oleh masing-masing OPD dan stakeholder terkait,” jelas Wahyu Jaka. (humas)