Seputar Pemerintahan

Bupati : Jaga Kekhitmatan dan Kesejukan Selama Pelaksanaan Pilkades

Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM berharap pilkades serentak Kabupaten Purworejo dapat dilaksanakan sebaik mungkin. Hal itu mengingat pilkades merupakan pioneer atau pilot project dalam pelaksanaan pemilihan lainnya.

“Tolong dalam pilkades ini untuk di jaga kekhitmatannya, dijaga kesejukannya, supaya penyelenggaraan pilkades ini betul-betul dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pilkades ini adalah pioneer dari pemilihan-pemilihan yang lain, baik Pilkada, Pilgub maupun Pilpres. Pionernya adalah pilkades,” kata Bupati.

Hal itu dikatakan Bupati saat memberikan pengarahan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyamaratan Desa (BPD) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak Kabupaten Purworejo tahun 2018/2019 di Pendopo Kabupaten Purworejo, Selasa (6/11).

Bupati menambahkan, pelaksanaan pilkades serentak di 343 desa merupakan jumlah yang cukup besar dan hampir meliputi sebagian besar wilayah di Kabupaten Purworejo. Sehingga dirinya menghimbau bagi desa yang melaksanakan pilkades, agar segera mempersiapkan dengan matang.

Pelaksanaan pilkades, lanjutnya, selalu seru disetiap penyelenggaraannya. Hal itu menurutnya karena jabatan Kepala Desa merupakan jabatan yang prestisius.

“Saya berharap untuk menjaga kondusifitas, jangan juga melakukan fitnah. Karena yang saya dengar, Polres sudah kebanjiran surat aduan,” ungkapnya.

Terkait perda dan perbup yang mengatur tentang pelaksanaan pilkades serentak, ada beberapa pasal yang mengalami perubahan. Ini harus dicermati dengan baik oleh Perangkat Daerah yang menangani fasilitasi pelaksanaan pilkades, serta masing-masing kecamatan sebagai tim pengawas dan fasilitasi

“Saya mohon pelaksana dari pilkades ini betul-betul mencermati semua peraturan, terutama oleh perangkat daerah yang menangani pilkades ini. Jangan sampai nanti melanggar aturan,” tandasnya.

Kepada kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, dirinya mengingatkan agar segera menyusun laporan akhir masa jabatannya. Sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

Kepada BPD Bupati mengingatkan untuk segera mempersiapkan diri dengan membentuk dan menetapkan panitia pemilhan tingkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mohon panitia pemilhan nantinya diambil dari semua unsur sehingga tidak akan menimbulkan persoalan dikemudian hari,” tuturnya.

Kepada Para Camat untuk segera membentuk tim pengawas dan fasilitasi Pilkades agar dapat berjalan dengan baik. Bupati mengajak semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak, agar menghasilkan pemimpin yang amanah dan sesuai harapan bersama.

“Marilah kita bersama-sama bergandengan tangan, berkomitmen agar pilkades serentak yang akan kita lakukan diakhir Januari nanti  betul-betul aman, tentram dan damai. Diharapkan dpaat terpilih pemimpin yang betul-betul amanah yang dikehendaki oleh masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Bidang Kapasitas Kelembagaan Administrasi dan Sistem Informasi Desa Dinpermasdes Puguh Trihatmoko saat membacakan laporan menjelaskan, pengarahan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi Pilkades serentak agar dalam pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar serta kondusifitas masyarakat tetap terjaga.

Dikatakan Puguh, berdasarkan tahapan jadwal Pilkades serentak Kabupaten Purworejo, hari pencoblosan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. Pelantikan Calon kepala desa terpilih direncanakan tanggal 8 Mei 2019.

Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Purworejo telah diundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Selain itu juga ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 67 tahun 2018 sebagai pengganti dari Perbub nomor 4 tahun 2017.

“Dengan adanya regulasi baru, maka pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Purworejo diharapkan Badan Konsultan Desa selaku penanggung jawab Pilkades serta Panitia Pemilihan Kepala Desa memahami substansi perubahan regulasi Pilkades melalui pengarahan ini,” terang Puguh

Mengenai biaya pelaksanaan pilkades serentak dibebankan pada APBD dan APBDesa. Untuk biaya yang dibebankan pada APBD disalurkan kepada panitia pemilihan tingkat desa melalui mekanisme bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk penyelenggaraan pilkades.  Besaran bantuan untuk masing-masing desa dianggarkan pada APBD Kabupaten Purworejo tahun 2019.

 

Berita Terpopuler

Pit Onta, Informasi Dinporapar Purworejo Dalam Satu Ruangan
Seputar Pemerintahan

Pit Onta, Informasi Dinporapar Purworejo Dalam Satu Ruangan

Selasa, 17 Oktober 2023

Purworejo - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo terus berupaya....


242 ASN Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023
Seputar Pemerintahan

242 ASN Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023

Jumat, 29 September 2023

Sebanyak 242 orang ASN menerima Petikan SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023. Penyerahan dilakuk....