Dilantik Bupati, 341 Kepala Desa Harus Berlari Kencang
Sebanyak 341 kepala desa baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se Kabupaten Purworejo, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Purworejo. Pelantikan akbar yang dilaksanakan di pendopo Kabupaten Purworejo, hari Rabu tanggal 8 April 2019 itu, juga menghadirkan para ketua Badan Permusyawaratan Desa dan ketua panitia pilkades dari masing-masing desa.
Dalam kesempatan tesebut, Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. “Saya berharap momentum yang sakral ini bisa menjadi motivasi awal dalam mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membawa perubahan positif bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Di sisi lain, Bupati juga minta kepada semua kepala desa yang baru saja dilantik untuk segera melaksanakan serah terima jabatan pada hari ini juga dengan difasilitasi oleh para camat. “Serah terima jabatan tidak hanya mencakup penyerahan stempel dan cap kepala desa maupun kendaraan operasional, namun harus jelas tentang tanggung jawab pejabat baru dengan pejabat lama sehingga tidak menghambat kegiatan pemerintah desa yang selalu dinamis,” tandasnya.
Bupati menginstruksikan bahwa mulai besok pagi langsung bekerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa. Para kepala desa harus berlari kencang dengan segera menyusun RPJMDes sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama masa jabatan guna mewujudkan visi dan misi untuk mencapai situasi kondisi desa ke arah yang lebih baik.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas bantuan, peran serta dan keterlibatannya sehingga pilkades serentak dapat terlaksana dengan baik dan lancar, serta semua desa yang melaksanakan pilkades dapat menghasilkan calon kepala desa terpilih.
Menurut Bupati, kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu diiharapkan kepada kepala desa terlantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga meminta kepala desa untuk tidak segan-segan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di desa, kecamatan maupun kabupaten. Selain itu juga mempelajari dan memahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman, agar tidak terseret dalam masalah hukum.
Ditegaskan bahwa kepala desa merupakan teladan bagi warganya, oleh sebab itu hindarkan diri dari perbuatan tercela yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat, dan apabila hal itu terjadi, segala resiko akan menjadi tanggung jawab Saudara.
Sementara Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi SSos melaporkan bahwa selain 341 orang dilantik dan diambil sumpahnya, ada 2 orang yang meninggal dan sementara masih kosong. Kekosongan itu akan diisi melalui pilkades serentak 2020.