DP Korpri Purworejo Gelar Motivasi Bagi ASN

Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan motivasi peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Selasa (16/11/2021). Kegiatan dilaksanakan dalam rangkaian HUT KORPRI ke 50.
Dalam acara yang dipusatkan di Kantor DP KORPRI Kabupaten Purworejo tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala BKD drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Kabag Organisasi dan Aparatur Ganis Pramudhito SSTP Msi, moderator Fitri Edy Nugroho SE MM, serta perwakilan dari Perangkat Daerah.
Wakil Ketua DP KORPRI Budi Wibowo SSos Msi menerangkan bahwa kegiatan ini dibiayai dengan dana hibah tahun anggaran 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk mereview aturan terbaru di bidang organisasi dan kepegawaian tentang penyederhanaan dan kedisiplinan. Selain itu juga untuk menyamakan visi misi dan persepsi agar para ASN memahami sepenuhnya untuk menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Ini menjadi penting ketika kita bicara kulitas ASN, apalagi banyak aturan aturan yang memerlukan penyesuaian sesegera mungkin. Kita harapkan dengan kita memahami aturan yang dimaksud kita akan menjadi suri tauladan bagi masyarakat serta menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat," ungkapnya.
Sementara Nancy Megawati menegaskan, kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap aturan sangat menentukan kinerja maupun hasil kerja ASN. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, ASN dituntut untuk lebih disiplin karena akan ada sanksi yang menanti jika tidak sesuai aturan.
Bicara mengenai hukuman disiplin, dirinya mengatakan hukuman disiplin sendiri ada tingkat tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Dengan munculnya regulasi terbaru itu, ASN tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin.
“Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Dan yang terakhir, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri oleh PNS, seandainya yang bersangkutan selama 10 hari berturut-turut tidak hadir tanpa alasan," katanya.