Berita Purworejo

ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada rabu (5/10). Kegiatan yang bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kabupaten Purworejo tersebut di hadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo drg Nancy Megawati Hadisusilo, MM, Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo Fithri Edhi Nugroho,SE MM, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, SH SThI MKn dan perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo Timbul Susilo dan Muharomah, SH.


Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya strategis untuk pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN, terkait dengan pemilu 2024 dengan peserta 58 orang pejabat yang membidangi kepegawaian pada 42 perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Purworejo serta 16 orang dari Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo.


Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo drg Nancy Megawati Hadisusilo, MM menjelaskan bahwa seorang ASN harus bebas dari bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Birokrasi pemerintahan akan kuat ketika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan karena ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilu yang umum, bebas, mandiri, jujur dan adil. “Saya minta agar seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo benar-benar menjaga kenetralitasnya dan setelah mendapatkan sosialisasi pada hari ini agar menindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi internal di perangkat daerah untuk semua ASN,” jelasnya.
Pemilu 2024 akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februrari 2024, mulai tanggal 14 Agustus 2022 sudah di mulai pendaftaran peserta pemilu 2024. Netralitas ini berkaitan dengan kewenangan ASN yaitu mengelola keuangan dan aset negara, menyusun kebijakan yang berdampak luas dan menggunakan fasilitas negara. Selain itu juga berkaitan dengan fungsi ASN yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa. ASN harus netral dalam pemilu 2024 dan tidak boleh tercatat keanggotaannya dalam partai politik (Parpol) dimana hal ini sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dalam materinya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn menyampikan bahwa sampai hari ini sudah di temukan puluhan ASN yang terdaftar keanggotaannya dalam parpol. ASN dapat mengetahui status keanggotaan kita dalam parpol dengan cara mengecheck di web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik  dan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Jika tanpa anda ketahui anda sudah terdaftar keanggotaanya dalam sebuah parpol maka segera lakukan tanggapan masyarakat dan isi formulirnya yang nantinya yang bersangkutan akan diundang oleh KPU Kabupaten Purworejo guna proses klarifikasi”.  Lanjutnya, “saya menghimbau kepada para anggota ASN untuk selalu mengecheck status keanggotaanya dalam parpol secara berkala”.

Berita Terpopuler

Calon Jamaah Haji 2024 Mulai Ikuti Manasik Haji
Berita Purworejo

Calon Jamaah Haji 2024 Mulai Ikuti Manasik Haji

Senin, 22 April 2024

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri sekaligus membuka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Pu....


Purworejo Nonton Bareng Semi Final Piala Asia U23
Berita Purworejo

Purworejo Nonton Bareng Semi Final Piala Asia U23

Sabtu, 27 April 2024

Bupati Purworejo Yuli Hastuti, SH menyerap aspirasi masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada....


67 Peserta Calon Paskibaraka Purworejo Jalani Tes Peraturan Baris Berbaris (PBB)
Berita Purworejo

67 Peserta Calon Paskibaraka Purworejo Jalani Tes Peraturan Baris Berbaris (PBB)

Selasa, 23 April 2024

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purworejo menggelar tes PBB (Peraturan Bari....