Satpol PP Damkar Sita Miras di Sejumlah Tempat

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar lakukan penyitaan miras, di sejumlah tempat khususnya di dua wilayah yaitu di wilayah Kecamatan Banyuurip dan Kutoarjo. Penyitaan minuman keras dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat dan penegakkan perda no. 6 tahun 2006, yaitu tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol dengan ancaman sanksi denda minimal 10 juta, maksimal 30 jt dan kurungan maksimal 3 bln. Rabu (26/10).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Endang Muryani SE yang sekaligus merangkap sebagai PPNS Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo menyampaikan, operasi miras 26 Oktober 2022 dilakukan di dua kecamatan di antaranya Kecamatan Banyuurip dan Kecamatan Kutoarjo.
Di kecamatan Banyuurip didesa Kledung Kradenan di sebuah warung kelontong tim Satpol PP Damkar berhasil mengamanankan sejumlah minuman keras, diantaranya 19 botol ciu, 1 botol anggur Ketan Hitam, 1 botol bir bintang, dan 24 botol vodka yang masih terbungkus rapi dalam kardus kemasan.
Dari kecamatan Banyuurip tim Satpol PP Damkar bergerak ke wilayah Kecamatan Kutoarjo tepatnya di Desa Suren. Di salah satu rumah warga yang sederhana , tim Satpol PP Damkar berhasil menyita 1 botol minuman keras pjenis ciu yang di masukkan dalam kemasan botol bekas air mineral. Masih belum puas dengan miras yg berhasil disita, tim satpol pp bergerak ke wilayah Pereng yang tak jauh dari areal pemakaman Gunung Tugel Kutoarjo. Di salah satu rumah warga satpol pp berhasil mengamankan 2 jerigen besar minuman keras buatan rumahan jenis Lapen. Semua barang bukti nantinya akan dibawa ke laboratorium di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta guna mengetahui kadar alkohol yang terkandung dalam minimun beralkohol tersebut.
Dengan melakukan operasi minuman keras, Satpol PP Damkar berharap masyarakat bisa terhindar dari bahaya yang ditimbulkan minuman keras dan minuman beralkhohol. Di samping itu sesuai dengan perda larangan minuman keras masyarakat memang dilarang keras untuk memproduksi, menjual, menyimpan, membawa, mengedarkan, menyediakan, memiliki dan menggunakan semua jenis minuman keras dan minuman yang beralkhohol.