RSUD Tjitrowardojo MoU Dengan Kejari
RSUD Dr Tjitrowardojo melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Purworejo tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian dilakukan Plt Direktur RSUD Drg Nancy Megawati Hadisusilo MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Alex Rahman SH MH, di Auditorium RSUD, Jum’at (29/6).
Nancy Megawati mengatakan, MoU ini merupakan bentuk implementasi dan kerjasama yang telah diadakan antara Pemkab Purworejo dengan pihak Kekayaan Negeri Purworejo berkaitan dengan kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Tujuannya untuk mewujudkan kesepahaman para pihak dalam penyelesaian masalah-masalah dibidang hokum perdata dan tata usaha negara yang timbul di RSUD, termasuk sosialisasi prosuk-produk hokum di RSUD.
Menurut Nancy, ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hokum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, juga pemberian pertimbangan hokum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata umum dan tata usaha negara. “Termasuk pelaksanaan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum di RSUD,” katanya.
Dijelaskan, perjanjian kerjasama tersebut sangat dibutuhkan sebagai antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang akan timbul dimasa yang akan datang dalam penyelenggaraan pelayanan di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo. Termasuk dalam hal timbulnya keragu-raguan dalam menginterprestasikan suatu produk hukum. “Sehingga dengan adanya perjanjian kerjasama ini, RSUD diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan negeri, dengan harapan dalam pelaksanaan nantinya tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku,” harap Nancy.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman mengatakan, kejaksaan merupakan mitra pemerintah dan pengacara negara. Maka RSUD mengambil langkah tepat untuk melakukan perjanjian kerjasama ini. “Apabila pemerintah digugat atau melakukan gugatan, kita dapat mendampingi. Jangan melihat dari aspek pidananya saja, tapi kejaksaan mempunyai wewenang dapat mewakili kepentingan pemerintah, BUMD, atau lembaga lainnya, baik diluar persidangan maupun didalam persidangan,” jelas Alex Rahman.