Pemkab Purworejo Luncurkan Program TIKORTRACK
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Purworejo terus melakukan terobosan dalam pelayanan publik dengan berbagai inovasi. Setelah meluncurkan SI IDA (Sistem Perizinan Daring) beberapa waktu lalu, Dinas PMPTSP kembali meluncurkan program TIKORTRACK dan Gerai Perizinan, serta Integrasi SI IDA dengan beberapa OPD terkait.
Launching dilakukan Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM, di kantor Dinas PMPTSP, Senin (16/7). Hadir Ketua DPRD Luhur Pambudi ST MM, serta sejumlah kepala OPD dan Camat.
Bupati Purworejo menegaskan, untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemerintah memang harus terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi. “Jangan sampai masyarakat justru merasa dipersulit dengan birokrasi yang berbelit-belit. Istilah kalau bisa dipersulit kenapa bisa dipermudah, harus diganti menjadi kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit,” tandasnya.
Melalui program yang diinisiasi Dinas PMPTSP ini, ia berharap bisa memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan perizinan, memudahkan masyarakat dalam memantau proses perizinan yang diajukan, meminimalisir calo perizinan, memberikan akses dan kemudahan pelayanan, serta memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat. “Di sisi lain, bagi Dinas PMPTSP akan memudahkan dalam penyusunan data, pengawasan, pengendalian, dan penertiban perizinan dan non perizinan, meningkatkan kinerja organisasi, mewujudkan masyarakat yang tertib perizinan,“ katanya
Menurutnya, bagi OPD lain misalnya Dinas Dukcapil, program ini akan bermanfaat dalam hal transparasi data kependudukan, sehingga mengurangi terjadinya manipulasi data kependudukan. Bagi Dinas PUPR akan mempermudah dalam penerbitan rekomendasi IUJK dan rekomendasi yang terkait dengan tata ruang.
“Bagi BPPKAD akan mempermudah pengelolaan pajak reklame. Bagi SATPOL PP akan mempermudah dalam melakukan penertiban. Bagi Kantor Pajak Pratama akan mempermudah dalam melakukan penertiban administrasi pajak, dan bagi OPD teknis lainnya akan mempermudah melakukan pengawasan teknis yang terkait dengan penerbitan perizinan,” jelasnya.