Seputar Pemerintahan

Bupati Lantik Drg Gustanul Arifin MKes Sebagai Direktur RSUD

Drg Gustanul Arifin MKes terpilih menjadi Direktur RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo, setelah melalui seleksi terbuka yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap Gustanul Arifin dilakukan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM di Pendopo Kabupaten, Jumat (23/11).

Dalam kesempatan itu, Bupati juga melantik dan mengambil sumpah 91 pejabat lainnya mulai dari kepala SD dan SMP negeri serta sejumlah pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Purworejo.

Sekda Purworejo Said Romadhon menyebut, komposisi pejabat fungsional yang dilantik yakni profesi guru sebanyak 17 orang, penyuluh pertanian 27 orang, Statistisi 1 orang, pengawas mutu pakan 2 orang, medik fetiriner 2 orang, dan teknis elektro medis 1 orang. Dilantik sebagai kepala SD sebanyak 31 orang dan kepala sekolah SMP sejumlah 10 orang.

“Khusus direktur RSUD seperti kita ketahui bersama ini telah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan bersama seleksi JPT,” terang Sekda.

Bupati Purworejo dalam sambutannya menegaskan bahwa RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo merupakan rumah sakit pendidikan tipe B yang menjadi rujukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan rujukan pendidikan kesehatan bagi Institusi Pendidikan Kesehatan di Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya. 

Relevan dengan itu, Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo harus mampu mengelola intitusinya dengan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia maupun meningkatkan kualitas sarana prasarana yang dimiliki.

“Peningkatan kualitas sumberdaya manusia mutlak terus diupayakan, karena bagaimanapun bagusnya sarana prasarana tidak akan banyak berarti apabila tidak didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas,” tegasnya.

Terhadap para pejabat fungsional yang dilantik, Bupati mengingatkan bahwa jabatan fungsional pada hakikatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah.

Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan atas kompentensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.

“Kata profesional menjadi landasaan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, sehingga peningkatan profesionalisme ASN harus mendapatkan perhatian yang memadai.

Sementara terkait dengan jabatan kepala sekolah, perubahan paradigma pendidikan di era sekarang mengharuskan adanya perubahan fungsi dan peran kepala sekolah. Kepala sekolah tidak lagi hanya melakukan kebijakan-kebijakan yang bersifat sentralistik, tetapi juga bergerak ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif.

Menurutnya, kepala sekolah tidak lagi bekerja secara individual tetapi juga harus bekerja secara team work yang cerdas.  Pergeseran fungsi dan peran kepala sekolah dalam mengelola sekolah mengharuskan adanya tuntutan kepala sekolah yang aktif, kreatif, dan inovatif.

“Dengan kata lain, kepala sekolah dituntut harus proaktif dan mampu melakukan perubahan-perubahan di sekolah yang mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah,” tandasnya.

 

 

Berita Terpopuler

Pit Onta, Informasi Dinporapar Purworejo Dalam Satu Ruangan
Seputar Pemerintahan

Pit Onta, Informasi Dinporapar Purworejo Dalam Satu Ruangan

Selasa, 17 2023

Purworejo - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo terus berupaya....


242 ASN Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023
Seputar Pemerintahan

242 ASN Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023

Jumat, 29 September 2023

Sebanyak 242 orang ASN menerima Petikan SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023. Penyerahan dilakuk....