Seputar Ekonomi

CVP Perdana 2019, Mewujudkan Pelaksanaan Pilkades Serentak Yang Damai

H-1 pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purworejo yang diikuti oleh 343 desa, sejumlah DPD dari beberapa desa yang rawan konflik dalam pelaksanaan Pilkades dihadirkan untuk mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik (Critical Voice Point). Mengangkat tema "Mewujudkan Pelaksanaan Pilkades  Serentak Yang Damai", CVP perdana di tahun 2019 berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo pada Rabu (30/01).  Kegiatan yang selalu dihadiri oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, SE., MM ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo.

Sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB, Sutarno, SH., M.Hum menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam pemilihan pilkades, salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Selain itu, faktor fanatisme yang berlebihan, adanya dugaan surat panggilan siluman, adanya paksaan dan maraknya money politics juga menjadi pemicu adanya konflik. Untuk menghindari konflik, masyarakat diharapkan dapat melakukan pemilihan yang berasas luber dan jurdil.

Menangapi materi yang disampaikan, perwakilan BPD Kecamatan Bruno, Eko Sarno menuturkan bahwa Desa Tegalsari Kecamatan Bruno yang meiliki jumlah pemilih cukup besar, konsisten untuk menciptakan pilkades yang aman. Eko juga mengharapkan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten untuk membantu pengamanan. Sedangkan perwakilan dari Kecamatan Pituruh menuturkan bahwa pola kampanye yang menggunakan sistem pintu ke pintu merupakan salah satu pola kampanye yang salah. Regulasi Pemda terkait visi dan misi calon kades juga dianggap kurang konsisten. Beberapa aspirasi lain juga disampaikan terkait dana pilkades yang belum turun hingga H-1 Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Agus Ari Setiadi, S.Sos dalam kesempatan ini menuturkan terkait peraturan bahwa Pemerintah sudah menetapkan Perda yang berdasar pada Ppergub No 67 tahun 2018 tentang aturan nasional persyaratan kepala desa.  Terkait anggaran Pilkades, Agus menjelaskan bahwa dana pilkades telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten sejak akhir tahun 2018 lalu, namun untuk dapat merealisasikan dana tersebut, terdapat satu syarat bagi Pemerintah Desa yakni penetapan APBDes 2019.

Dalam arahannya, Bupati Purworejo, Agus Bastian, SE., MM menyampaikan bahwa Pilkades memang identik dengan money politics sejak dulu. Agus berharap kegiatan tersebut dapat segera diakhiri oleh seluruh masyarakat. Terkait anggaran, Pemerintah Kabupaten masih memberikan kesempatan kepada Pemdes untuk mencairkan dana meskipun terlambat. Agus juga berharap kedepannya tidak ada kepala desa yang bermasalah dengan hukum dan kepala desa yang terpilih dapat memimpin dengan bijaksana.

Berita Terpopuler

Libur Nataru, Pemkab Purworejo Pastikan Pantai Dewaruci Aman dan Nyaman
Seputar Ekonomi

Libur Nataru, Pemkab Purworejo Pastikan Pantai Dewaruci Aman dan Nyaman

Sabtu, 23 Desember 2023

Memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyiapkan posko....


Pertemukan IKM dengan Pelaku Usaha, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo Adakan Business Matching
Seputar Ekonomi

Pertemukan IKM dengan Pelaku Usaha, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo Adakan Business Matching

Rabu, 13 Desember 2023

Business Matching merupakan sebuah ajang kolaborasi yang mempertemukan pelaku bisnis dengan calon mi....