Warga Binaan Bisa Jadi Orang Yang Mandiri
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 55, tentu bukan usia yang muda sehingga kita harus menjadikan semua ini untuk introspeksi dan melangkah mencapai tujuan yang kita cita-citakan. Terlebih Pemasyarakatan merupakan tugas yang mulia, sebab peran dari Pemasyarakatan, mengembalikan orang-orang yang bermasalah atas kasus hukum menjadi manusia yang bermartabat. Bahkan juga menjadikan orang yang mandiri.
Hal tersebut disampaikan Bupati yang diwakili Sekda Drs Said Romadhon pada kegiatan tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 55, di Pendopo Senin (29/4). Hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Marasidin Siregar, Kepala Lembaga Pemasyarakat Purworejo Lukman Agung Widodo, dan dinas instansi terkait.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi dari sub sistem peradilan pidana yang mempunyai fungsi strategis sebagai pelaksanaan pidana penjara sekaligus sebagai tempat pembinaan bagi narapidana. Tujuan pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah “agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak menggulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
“Warga binaan juga anak-anak bangsa seperti saudara-saudaranya yang berada di luar tembok lapas. Sehingga melalui perantara Bapak/Ibu jajaran Pemasyarakatan, mereka bisa menjadi manusia-manusia yang lebih baik dan mandiri setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan. Saya ucapkan selamat kepada keluarga besar Pemasyarakatan yang memperingati hari bhakti ke 55. Mudah-mudahan dengan bertambahnya usia, jajaran Pemasyarakatan akan semakin prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan, sejak di gagasnya Sistem Pemasyarakatan pada tanggal 27 April 1964 yang kita kenang saat ini jangan hanya menjadi piranti nostalgia saja, harapan kita lebih dari itu peringatan ini harus menjadi spirit legacy sebagai semangat juang pemasyarakatan yang penuh dedikasi, loyalitas, intgritas yang tinggi sehingga mampu mewujudkan pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup,kehidupan dan penghidupan bagi Narapidana.
Dikatakan, Menteri hukum dan HAM mengeluarkan peraturan menteri hukum dan Ham nomor 35/2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan yang mana proses pembinaan tidak terpaku berdasarkan waktu namun berdasarkan perubahan perilaku, untuk menentukan narapidana super maksimum, maksimum, médium dan mínimum. Dalam implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan Lapas/Rutan tidak dapat berjalan sendiri. “Diperlukan kerjasama dengan para stakeholder terkait baik dari unsur pemerintah,swasta dan masyarakat, karena saat ini paradigma harus berubah, upt Pemasyarakatan harus ditrasformasikan sebagai pranata sosial untuk menyiapkan masyarakat yang tangguh, berketrampilan,dan memiliki produktifitas yang tinggi agar siap berkopetensi dalam persaingan global,” tutur Marasidin Siregar.
Sementara itu Lukman Agung Widodo melaporkan, rangkaian peringatan Hari Bhakti diisi dengan berbagai Lomba untuk pegawai dan warga binaan. Juga bhakti sosial merah putih berupa pengecatan mushola, penanaman pohon pepaya di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, donor darah. Pada tasyakuran ini, juga ditampilkan pameran hasil kerajinan warga binaan Rutan Kelas II B Purworejo, berupa spring bed, kasur busa, sofa bed, dan hasil kerajinan dari bambu.