Bupati Minta Disiplin Kelola Dana Desa
Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM meminta Kepala Desa dalam mengelola dana desa supaya bisa dilaksankan dengan disiplin. Apalagi ada indikasi 70 persen desa yang pengelolaan dana desa kurang dsiplin dan kurang tertib. Diantaranya terkait pembuatan laporan Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang masih terlambat, pengusulan dana juga terlambat, penggunaan dana yang kurang sesuai rencana, dan sejenisnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati pada kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Kepala Desa se Kabupaten Purworejo di Pendopo. Rakor mengambil tema percepatan pelaksanaan program pemerintah desa menuju desa yang maju aman dan mandiri. Hadir jajaran Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, dan Sekda Drs Said Romadhon.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, tentunya pengelolaan dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga penggelontoran dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terutama untuk mempercepat dalam merealisasikan program-program desa. Sehingga pentingnya kepala desa dan jajarannya di epmerintahan desa, untuk meningkatkan sumberdaya manusia.
“Saya tidak ingin ada Kepala desa yang berurusan dengan hukum, karena kesalahan dalam menjalnkan tugas pokok dan fungsinya. Maka saya berharap supaya Kepala Desa bisa mengelola dana desa dengan disiplin, tepat waktu melaksanakan sesuai aturan yang ada. Yang terpenting harus berhati-hati bagi semua Kepala desa termasuk kepala desa yang baru, agar dalam mengelola dana desa benar-benar sesuai peruntukannya,” harap Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Alex Rahman SH mengatakan, kejaksaan negeri dalam melakukan tugasnya terkait dana desa yakni pemantauan dan pengawasan. Antara lain pengawasan dari mulai perencanaan, pengelolaan, dan penyaluran dana desa. Pemetaan inilah yang menjadi acuan bagi kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Pengawalan yang dilakukan sejak tahap perencanaan itu, dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
“Dalam empat tahun terakhir ini, Kejaksaan negeri melakukan pengawasan secara persuasif dan pembinaan. Tetapi yang perlu diperhatikan semua Kepala Desa untuk tahun ini, kejaksaan negeri sudah mulai melakukan tindakan. Sehingga tahun ini sudah merupakan tahun penindakan. Maka saya mengingatkan, agar penggunaan dana desa benar-benar dipertanggungjawabkan baik administrasi maupun berupa fisik,” tandas Alex Rahman.
Sementara itu Ketua penyelnggara Kabid Kapasitas kelembagaan administrasi dan SID Bagas Adi Karya SSos MM melaporkan, Rakor kepala desa diikuti sekitar 600 peserta terdiri kades se Kabupaten Purworejo, Camat, dan dinas instansi terkait. Sedangkan maksud dan tujuan, sebagai sarana komunikasi dan evaluasi langsung antara jajaran pemerintah kabupaten dengan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. “Juga menyerap aspirasi, saran dan amsukan dari kepala desa sebagai bahan perumusan kebijakan daerah,” jelasnya.